FREKUENSI PENGAWASAN INTERNAL
1. Pengertian |
Tata cara dalam Kegiatan Audit Internal. |
||
2. Tujuan |
Sebagai pedoman dalam Kegiatan Audit Internal. |
||
3. Kebijakan |
Keputusan Kepala Puskesmas nomor 440/III/SK.01/I/2016 Tentang Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja UKM, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas I Purwokerto Timur. |
||
4. Referensi |
|
||
5. Prosedur |
Perencanaan Kegiatan. 1. Ketua Tim Mutu / Wakil Ketua Tim Mutu melakukan kegiatan audit internal setiap 6 bulan sekali. 2. Kegiatan audit internal di pimpin oleh Pimpinan Audit Internal yang di tunjuk oleh Kepala Puskesmas. 3. Kegiatan audit internal meiputi : a. Persiapan administrasi. b. Pengaturan Jadwal. c. Proses Audit : - Pembukaaan. - Penilaian sasaran mutu / target kinerja dengan penanggung jawab oleh auditor internal. - Konfirmasi hasil audit. 4. Hasil audit internal dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen. |
||
6. Diagram Alir (bila perlu) |
|
||
7. Unit terkait |
Semua unit layanan di Puskesmas.
|
- PENGAWASAN INTERNAL [ INSPEKTORAT ]
1. KEUANGAN
2. PELAYANAN PUBLIK