FREKUENSI PENGAWASAN INTERNAL

1. Pengertian

Tata cara dalam Kegiatan Audit Internal.

2. Tujuan

Sebagai pedoman dalam Kegiatan Audit Internal.

3. Kebijakan

Keputusan Kepala Puskesmas nomor 440/III/SK.01/I/2016 Tentang Peningkatan Mutu dan Kinerja Puskesmas, Sasaran Kinerja UKM, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Puskesmas I Purwokerto Timur.

4. Referensi

 

5. Prosedur

Perencanaan Kegiatan.

1. Ketua Tim Mutu / Wakil Ketua Tim Mutu melakukan kegiatan audit internal setiap 6 bulan sekali.

2. Kegiatan audit internal di pimpin oleh Pimpinan Audit Internal yang di tunjuk oleh Kepala Puskesmas.

3. Kegiatan audit internal meiputi :

a. Persiapan administrasi. 

b. Pengaturan Jadwal.

c. Proses Audit :

- Pembukaaan.

- Penilaian sasaran mutu / target kinerja dengan penanggung jawab oleh auditor internal.

- Konfirmasi hasil audit.

4. Hasil audit internal dibahas dalam Rapat Tinjauan Manajemen.

6. Diagram Alir

    (bila perlu)

 

7. Unit terkait

Semua unit layanan di Puskesmas.

 

 

PENGAWASAN INTERNAL [ INSPEKTORAT ]

1. KEUANGAN
2. PELAYANAN PUBLIK